Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada, dan 65% dari seluruh wilayah Indonesia ditutupi oleh laut. Luas total perairan laut Indonesia mencapai 5,8 juta km2 perairan nusantara, serta 2,7 juta km2 perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia.
Setelah kasus Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan yang lepas dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka Pemerintah melalui Departemen Kelautan dan Perikanan secara lebih aktif memperhatikan pulau-pulau perbatasan di wilayah Republik Indonesia. Hal ini terlihat dengan dikeluarkannya Kepres nomor 78 tahun 2005 tentang pulau-pulau perbatasan yakni sebanyak 92 pulau-pulau yang termasuk dalam kategori pulau-pulau perbatasan dengan posisi astronomisnya , serta kegiatan apa saja yang telah dilakukan di pulau-pulau tersebut. Dari 92 pulau di atas 19,57 persen atau (18 pulau) diantaranya di temukan di Provinsi Maluku (Tabel 1).
Sesuai laporan Statistik tahun 2005, jumlah penduduk Kepulauan Aru sebanyak 69.295 jiwa tersebar di kecamatan Aru Utara, Tengah dan Kecamatan Aru Selatan dimana semuanya mendiami wilayah pesisir, sehingga mata pencahariannya didominasi oleh usaha perikanan laut seperti penangkapan ikan, pengumpulan biota laut dan budidaya mutiara. Kabupaten Kepulauan Aru dalam tahun 2004 memiliki jumlah penduduk sebanyak 72.043 jiwa. Distribusinya menurut jenis kelamin menunjukkan bahwa jumlah penduduk laki-laki sebanyak 50,16 % dan jumlah perempuan sebanyak 49,84 %. Rata-rata jumlah jiwa dalam tiap rumah tangga ialah sebanyak 5 orang per rumah tangga.
Sumberdaya alam di Kabupaten Aru khususnya sumberdaya laut tersedia melimpah baik untuk ikan, udang, siput maupun biota laut lainnya yang dapat dimanfaatkan bagi pembangunan daerah. Ketersediaan sumberdaya hayati tersebut didukung oleh ekosistem pesisir seperti mangrove, padang lamun dan terumbu karang yang sebarannya hampir pada semua pulau di Kepulauan Aru. Disisi yang lain, rencana pemberdayaan pulau-pulau kecil di Kepulauan Aru akan diarahkan untuk meningkatkan potensi sosial dan ekonomi pulau-pulau kecil dan masyarakatnya dengan menitik beratkan pada model pengelolaan pulau kecil, meningkatkan pengelolaan sumberdaya dan rehabilitasi ekosistem.
Tabel 1. Data pulau-pulau kecil terluar Provinsi Maluku
No | Nama Pulau | Koordinat Titik Terluar (Lintang, Bujur) | Titik Dasar Dan Petunjuk Jenis Garis Pangkal |
1. | Pulau Ararkula | Laut Aru 05º35’42“ S dan 134º49’05“ T | TD.097A TR.097 Jarak TD.097A-TD.098 = 25.02 nm Garis Pangkal Lurus Kepulauan |
2. | Pulau Karaweira | Laut Aru 06º00’09“ S dan 134º54’26“ T | TD.098 TR.098 Jarak TD.098-TD.099 = 19.29 nm Garis Pangkal Lurus Kepulauan |
3. | Pulau Penambulai | Laut Aru 06º19’26“ S dan 134º54’53“ T | TD.099 TR.099 Jarak TD.099-TD.099A = 19.95 nm Garis Pangkal Lurus Kepulauan |
4. | Pulau Kultubai Utara | Laut Aru 06º38’50“ S dan 134º50’12“ T | TD.099A TR.099 Jarak TD.099A-TD.100 = 11.45 nm Garis Pangkal Lurus Kepulauan |
5. | Pulau Kultubai Selatan | Laut Aru 06º49’54“ S dan 134º47’14“ T | TD.100 TR.100 Jarak TD. 100-TD.100A = 12.62 nm Garis Pangkal Lurus Kepulauan |
6. | Pulau Karang | Laut Aru 07º01’08“ S dan 134º41’26“ T | TD.100A TR.100A Antara TD.100A-TD.100B TD.100B TR.100B Jarak TD.100B-TD.101 = 10.25 mm |
7. | Pulau Enu | Laut Arafuru 07º06’14“ S dan 134º11’38“ T | TD.101A TR.101B Antara TD.101-TD.101A TD.101A TR.100B Jarak TD.101A-TD.102 = 18.54 nm |
8. | Pulau Batu Goyang | Laut Aru 07º57’01“ S dan 134º11’38“ T | TD.102 Jarak TD.102-TD.103 = 98.34 nm Garis Pangkal Lurus Kepulauan |
9. | Pulau Larat | Laut Aru 07º14’26“ S dan 131º58’49“ T | TD.104 TR.104 Jarak TD.104-TD.105B = 29.55 nm Garis Pangkal Lurus Kepulauan |
10. | Pulau Asutubun | Laut Timor 08º03’07“ S dan 131º18’02“ T | TD.105 TR.105 Jarak TD.105-TD.105C TD.105C TR.105 Jarak TD.105C-TD.106C |
11. | Pulau Selaru | Laut Timor 08º10’17” S dan 131º07’31” T | TD.106 TR.106A Jarak TD.106-TD.106A Garis Pangkal Lurus Kepulauan |
12. | Pulau Batarkusu | Laut Timor 08º20’30” S dan 130º49’16” T | TD.107 TR.107 Jarak TD.107-TD.107A = 0.51 nm Garis Pangkal Lurus Kepulauan |
13. | Pulau Masela | Laut Timor 08º13’29” S dan 129º49’32” T | TD.108 TR.108 Jarak TD.108-TD.109 = 78.22 nm |
14. | Pulau Meatimiarang | Laut Timor 08º21’09” S dan 128º30’52” T | TD.109 TR.109 Antara TD.109-TD.115 |
15. | Pulau Leti | Laut Timor 08º14’20” S dan 127º37’50” T | CTD.110 CTR.110 |
16. | Pulau Kisar | Selat Wetar 08º06’10” S dan 127º08’36” T | CTD.111 CTR.111 |
17. | Pulau Wetar | Laut Banda 07º56’50” S dan 126º28’20” T | CTD.112 CTR.112 |
18. | Pulau Liran | Selat Wetar 08º03’50“ S dan 125º44’00“ T | CTD.112A CTR112A |
Maluku merupakan salah satu Propinsi kepulauan di Indonesia yang memiliki luas wilayah 712.479,69 km2 yang terdiri dari 658.294,69 km2 wilayah perairan dan 54.185 km2 wilayah daratan, menunjukkan dominannya wilayah perairan laut dengan luas sekitar 92,39 %. Eksistensi perairan laut memposisikan daerah ini pada pengembangan sektor kelautan dan perikanan dengan konsekuensi logisnya ialah pada sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) disamping optimalisasi pengelolaan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat Maluku.
Dengan demikian eksistensi sumberdaya dan konsekuensi peningkatan PAD serta peningkatan kesejahteraan masyarakat memberikan implikasi kuat bagi upaya peningkatan dinamika pembangunan daerah, khususnya pada sektor kelautan dan perikanan. Salah satu kebijakan yang muncul sebagai bagian dari jawaban atas tuntutan kebutuhan daerah ialah: pemekaran wilayah, baik di tingkat Propinsi, Kabupaten atau Kota maupun kecamatan.
Fenomena ini lalu menjadi cukup rumit untuk ditangani apalagi diikuti dengan kebijakan Otonomi Daerah. Setiap daerah ditantang untuk berinisiatif dalam merancang dan mengelola pembangunan di daerahnya secara mandiri.
Kemandirian inipun akan teruji ketika para pengambil kebijakan dan pelaku pembangunan di daerah memahami eksistensi sumberdaya lokal sebagai dasar kebutuhan pembangunan daerahnya. Bahwa kebijakan dimaksud didasarkan pada pemanfaatan pengetahuan tentang sumberdaya sebagai bagian utama bagi desain rencana strategis dan penataan ruang, disamping kegiatan promotif terhadap potensi yang dimiliki. Bagian yang disebutkan terakhir ini justru memiliki posisi yang kuat untuk memberikan jastifikasi terhadap keunggulan-keunggulan komparatif (comparative advantages) dan keunggulan-keunggulan kompetitif (competitive advantages) yang dimiliki daerah.
Kondisi geografis wilayah Provinsi Maluku mencirikan wilayah ini sebagai daerah kepulauan yang terdiri dari 7 (tujuh) Kabupaten dan 1 (satu) Kota setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukkan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku. Kepulauan Aru merupakan salah satu Maluku merupakan salah satu Propinsi kepulauan di Indonesia yang memiliki luas wilayah 712.479,69 km2 yang terdiri dari 658.294,69 km2 wilayah perairan dan 54.185 km2 wilayah daratan, menunjukkan dominannya wilayah perairan laut dengan luas sekitar 92,39 %. Eksistensi perairan laut memposisikan daerah ini pada pengembangan sektor kelautan dan perikanan dengan konsekuensi logisnya ialah pada sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) disamping optimalisasi pengelolaan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat Maluku.
Dengan demikian eksistensi sumberdaya dan konsekuensi peningkatan PAD serta peningkatan kesejahteraan masyarakat memberikan implikasi kuat bagi upaya peningkatan dinamika pembangunan daerah, khususnya pada sektor kelautan dan perikanan. Salah satu kebijakan yang muncul sebagai bagian dari jawaban atas tuntutan kebutuhan daerah ialah: pemekaran wilayah, baik di tingkat Propinsi, Kabupaten atau Kota maupun kecamatan.
Fenomena ini lalu menjadi cukup rumit untuk ditangani apalagi diikuti dengan kebijakan Otonomi Daerah. Setiap daerah ditantang untuk berinisiatif dalam merancang dan mengelola pembangunan di daerahnya secara mandiri.
Kemandirian inipun akan teruji ketika para pengambil kebijakan dan pelaku pembangunan di daerah memahami eksistensi sumberdaya lokal sebagai dasar kebutuhan pembangunan daerahnya. Bahwa kebijakan dimaksud didasarkan pada pemanfaatan pengetahuan tentang sumberdaya sebagai bagian utama bagi desain rencana strategis dan penataan ruang, disamping kegiatan promotif terhadap potensi yang dimiliki. Bagian yang disebutkan terakhir ini justru memiliki posisi yang kuat untuk memberikan jastifikasi terhadap keunggulan-keunggulan komparatif (comparative advantages) dan keunggulan-keunggulan kompetitif (competitive advantages) yang dimiliki daerah.
Kondisi geografis wilayah Provinsi Maluku mencirikan wilayah ini sebagai daerah kepulauan yang terdiri dari 7 (tujuh) Kabupaten dan 1 (satu) Kota setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukkan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku. Kepulauan Aru merupakan salah satu Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Maluku Tenggara dengan luas wilayah 54.395 km2, dimana luas lautan 48.070 km2 (88,3 %) lebih besar dari luas daratan yang hanya 6.325 km2 (11,7 %). Luas daratan 11,7 % ini terdiri dari 456 pulau dengan ukurannya yang beragam.
Secara administratif, Propinsi Maluku terbagi 8 (delapan) kabupaten/kota yaitu Kabupaten Maluku Tengah, Maluku Tenggara, Maluku Tenggara Barat, Pulau Buru, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Kepulauan Aru dan Kota Ambon. Masing-masing wilayah kabupaten/kota merupakan gugusan pulau yang tersebar dari Utara sampai Selatan dengan luasan yang beragam. Pemusatan kegiatan pelayanan terdistribusi pada pulau-pulau besar yang berimplikasi pada penarikan distribusi kegiatan yang berada pada pulau-pulau kecil.
Kondisi Umum Kabupaten Kepulauan Aru
Kabupaten Kepulauan Aru terletak antara 134o2’59” BT – 134o 54’35” BT dan 5o19’50” LS - 7o6’13,56”. Luas wilayah Kabupaten Kepulauan Aru yakni 6.374,80 km2 dan memiliki 187 buah pulau. Berdasarkan klasifikasinya, terdapat 5 buah pulau besar yakni Pulau Wokam, Kobror, Maekor, Trangan dan Kola. Dengan demikian, sebanyak 182 buah pulau lainnya termasuk kategori sedang dan pulau kecil. Kabupaten Kepulauan Aru terdiri dari 3 kecamatan yakni Kecamatan Aru dengan ibukota Dobo, Kecamatan Aru Tengah dengan ibukota Benjina dan Kecamatan Aru Selatan dengan ibukota Jerol. Secara administratif Kabupaten Kepulauan Aru terbagi atas tiga wilayah kecamatan dengan 117 desa induk, 6 anak desa/desa bawahan dan 2 kelurahan. Dari 182 pulau kecil yang ada8 (delapan) diantaranya adalah pulau kecil terluar perbatasan (Tabel 2).
Pulau-pulau perbatasan, umumnya memiliki karakteristik spesifik dan potensi sumberdaya alam yang cukup besar, terutama potensi perikanan lautnya serta pariwisata bahari. Sayangnya potensi perikanan yang begitu besar dan jasa lingkungan yang tersedia belum dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat yang berada di sekitar kawasan pulau-pulau tersebut. Hal ini disebabkan sulitnya transportasi untuk mencapai pulau-pulau itu, tidak tersedianya data dan inormasi Kondisi Umum Kabupaten Kepulauan Aru
Kabupaten Kepulauan Aru terletak antara 134o2’59” BT – 134o 54’35” BT dan 5o19’50” LS - 7o6’13,56”. Luas wilayah Kabupaten Kepulauan Aru yakni 6.374,80 km2 dan memiliki 187 buah pulau. Berdasarkan klasifikasinya, terdapat 5 buah pulau besar yakni Pulau Wokam, Kobror, Maekor, Trangan dan Kola. Dengan demikian, sebanyak 182 buah pulau lainnya termasuk kategori sedang dan pulau kecil. Kabupaten Kepulauan Aru terdiri dari 3 kecamatan yakni Kecamatan Aru dengan ibukota Dobo, Kecamatan Aru Tengah dengan ibukota Benjina dan Kecamatan Aru Selatan dengan ibukota Jerol. Secara administratif Kabupaten Kepulauan Aru terbagi atas tiga wilayah kecamatan dengan 117 desa induk, 6 anak desa/desa bawahan dan 2 kelurahan. Dari 182 pulau kecil yang ada 8 (delapan) diantaranya adalah pulau kecil terluar perbatasan (Tabel 2).
Tabel 2. Data pulau-pulau kecil terluar Kabupaten Kepulauan Aru
No | Nama Pulau | Perairan,Koordinat Titik Terluar (Lintang, Bujur) | Keterangan |
1. | Pulau Ararkula | Laut Aru 05º35’42“ S dan 134º49’05“ T | Tidak Berpenghuni |
2. | Pulau Karaweira | Laut Aru 06º00’09“ S dan 134º54’26“ T | Tidak Berpenghuni |
3. | Pulau Penambulai | Laut Aru 06º19’26“ S dan 134º54’53“ T | Berpenghuni |
4. | Pulau Kultubai Utara | Laut Aru 06º38’50“ S dan 134º50’12“ T | Tidak Berpenghuni |
5. | Pulau Kultubai Selatan | Laut Aru 06º49’54“ S dan 134º47’14“ T | Tidak Berpenghuni |
6. | Pulau Karang | Laut Aru 07º01’08“ S dan 134º41’26“ T | Tidak Berpenghuni |
7. | Pulau Enu | Laut Arafuru 07º06’14“ S dan 134º11’38“ T | Tidak Berpenghuni |
8. | Pulau Batu Goyang | Laut Aru 07º57’01“ S dan 134º11’38“ T | Tidak Berpenghuni |
Aksesibiltas
Dobo yang terletak di Pulau Wamar yang sekaligus sebagai Ibu Kota dan pintu masuk Kabupaten Kepulauan Aru, termasuk Pulau Ararkula di kawasan Aru Utara dapat diakses melalui beragai jalur transportasi laut. Untuk mencapai Ibukota Kabupaten (Dobo) maka sarana yang digunakan yaitu melalui transportasi laut (kapal PELNI), dan bila menggunakan jasa transportasi udara yakni deengan menggunakan pesawat Merpati Air Lines dari Ambon langsung ke Dobo (transit Tual), frekwensi penerbangan berlangsung dua kali seminggu dengan waktu penerbangan selama 2 jam. Selain itu, untuk mencapai Kota Tual Maluku Tenggara dari dan ke Ambon dengan pesawat udara selain Merpati, juga terdapat perusahaan penerbangan lain seperti Trigana, dan kadang-kadang dapat menggunakan jasa penerbangan pesawat TNI AU.Jika menggunakan kapal laut milik PT. Pelni, maka hanya sekali dalam sebulan dari Ambon langsung ke Dobo dengan transit di Banda dan Tual, dengan lama perjalanan ± 23 jam. Selain itu, perjalanan ke Kota Dobo dapat ditempuh dengan kapal Perintis sekali dalam sebulan yang memakan waktu ± 3 hari. Disamping itu, untuk mencapai Kota Tual dari Ambon dengan menggunakan kapal laut selain kapal khusus yang rutenya menyinggahi Kota Dobo, terdapat dua buah kapal Pelni lainnya dengan frekwensi sekali setiap dua minggu dengan waktu tempuh 18 jam, dan kapal Perintis lainnya dengan frekwensi sekali sebulan dengan waktu tempuh 2 hari. Pada bagian lain, akses menuju dan/atau dari Provinsi tetangga seperti Papua dan Nusa Tenggara Timur dapat dilakukan melalui Kota Tual Maluku Tenggara karena di Tual terdapat jalur penerbangan khusus dari dan ke Timika serta Biak Provinsi Papua, serta transportasi laut (Kapal Putih) dari Kupang ke Tual dan dari Merauke–Tual. Untuk mencapai Kota Tual guna memanfaatkan jasa perjalanan tersebut di atas dan kembali ke Kota Dobo dapat menggunakan Kapal Fery dengan waktu tempuh sekitar 11 jam.
Infrastruktur
Dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Aru tersebar sejumlah infrastruktur ekonomi, perikanan, keamanan, dan pengawasan yang dapat mendukung kebijakan pembangunan dan pengembangan pulau-pulau kecil, termasuk pulau-pulau perbatasan di Kapupaten termuda dari Provinsi Maluku ini (Tabel 3)
Tabel 3. Distribusi infrastruktur ekonomi, perikanan , dan keamanan di Kabupaten Kepulauan Aru untuk mendukung pengembangan dan pengelolaan Pulau Enu serta pulau-pulau perbatasan.
No | Jenis Infrastruktur | Lokasi | Keterangan Fungsi |
1 | Hotel / Penginapan | Kota Dobo | Mendukung kegiatan bisnis, Sosbud, pemerintahan dan Ecotourism |
2 | Pelabuhan Laut (Umum) | Kota Dobo | Mendukung distribusi hasil perikanan internal, keluar daerah, akses wilayah Kabupaten Kepulauan Aru |
3 | Pelabuhan Perikanan | Kota Dobo Benjina | Baru dibangun di Dobo, mendukung operasional perikanan tangkap |
4 | Pelabuhan Rakyat | Kota Dobo | Mendudkung produk perikanan antara desa dan antar pulau |
5 | Tempat Pendaratan Ikan | Kota Dobo | Sementara dibangun, belum berfungsi |
6 | Pasar / Pasar Ikan | Kota Dobo | Mendukung distribusi dan transaksi hasil perikanan tangkap |
7 | Bank BRI dan BPDM | Fasilitas kredit / inverstasi untuk kegiatan perikanan produktif | |
8 | Perbengkelan Kapal ( | Benjina | Pembangunan dan Reparasi armada penangkapan dan transportasi antar pulau, dikelola DGS Grup |
9 | Pabrik Pebgolahan Ikan | Benjina | Produktivitas menurun, mungkin menjadi tidak berfungsi |
10 | Cold Storage | Benjina, Dobo | Penampungan hasil perikanan untuk distribusi keluar daerah |
11 | Pelabuhan Udara | Benjina | Mendukung distribusi produk perikanan, akses ke Kabupaten Kepulauan Aru dan pulau-pulau perbatasan di Kecamatan Aru Tengah |
12 | Budidaya Laut | Fatujuring, P. Kanari, Benggori, Tarbarwal | Pengelolaan Pemda Kab. Kepulauan Aru dan Swasta untuk mendukung peningkatan produksi perikanan bididaya |
13 | Menara Mercu Suar dan Fasilitas Pendukung | Pulau Enu | Mendukung transportasi dan aktivitas di laut, mendukung eksistensi NKRI |
14 | Pos Patroli dari TNI Angkatan Laut | Kalar-Kalar | Mendukung operasi pengawasan perairan Arafura dan pengamanan wilayah perbatasan. |
Kelembagaan
Sehubungan dengan letak pulau-pulau kecil terluar perbatasan dari wilayah NKRI, dimana dua pulau diantaranya (P. Enu dan P.Karang) memiliki status sebagai Cagar Alam Laut Aru Tenggara, maka ada tiga lembaga yang memainkan peranan strategis dalam pengembangan, pengelolaan, dan pengawasan P. Enu beserta perairan pesisir dan laut sekitarnya. Ketiga lembaga tersebut adalah Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi dan/atau Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kepulauan Aru, PHKA, Lembaga Masyarakat Adat Aru Tenggara, terutama Desa Karey. Selain itu, TNI-AL di Kalar Kalar, Lembaga Pendidikan Tinggi dan Lembaga Penelitian Perikanan dan Kelautan merupakan institusi penting dalam hal pengembangan (pembangunan) dan pengelolaan ke 8 (delapan) pulau kecil perbatasan di Kabupaten Kepulauan Aru.
Secara nasional, pemerintah pusat melalui lembaga Departemen Kelautan dan Perikanan memiliki tanggung jawab untuk merumuskan kebijakan pengembangan dan pengelolaan pulau-pulau kecil, termasuk pulau-pulau perbatasan di Kabupaten Kepulauan Aru. Sesuai strategi, program dan kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam RENSTRA Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku, serta struktur lembaga dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kepulauan Aru (Tabel 4).
PHKA adalah salah satu institusi penting sehubungan dengan kehadiran P. Enu dan P. Karang yang termasuk dalam kawasan Cagar Alam Laut Aru Tenggara. Lembaga ini memiliki petugas Jaga Wana yang melakukan patroli dalam rangka pengawasan kawasan konservasi, namun aktivitas mereka belum dilakukan secara baik.
Lembaga masyarakat adat Aru Tenggara dengan hak ulayatnya, serta “Sistim Sasi” sebagai sistem pengelolaan sumberdaya alam pesisir dan laut mempunyai peran penting dalam pengembangan dan pengelolaan pulau-pulau perbatasan. Pelibatan masyarakat adat sangat strategis dan menjadi kuat dalam usaha percepatan pengembangan dan pengelolaan pulau ini, yang sekaligus menjamin eksistensi wilayah NKRI.
Tabel 4. Struktur kelembagaan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku serta Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kepulauan Aru.
No | Sub Dinas / Bagian | Seksi / Sub Bagian |
1 | Program | 1. Pendataan 2. Penyusunan Program 3. Pemantauan dan Pengendalian 4. Evaluasi dan Pelaporan |
2 | Pengelolaan Penangkapan Ikan | 1. Sumber Hayati 2. Saran dan Prasarana Penangkapan 3. Pembinaan dan Kemitraan Usaha 4. Pengolahan dan Pembinaan Mutu |
3 | Kekayaan Laut | 1. Eksplorasi 2. Eksploitasi 3. Konservasi 4. Pengelolaan Kekayaan Laut |
4 | Pengelolaan Budidaya Perikanan | 1. Perbenihan 2. Sarana dan Prasarana Budidaya 3. Pembudidayaan 4. Pembinaan Usaha dan Pemasaran |
5 | Pengawasan dan Perlindungan Perairan | 1. Pengawasan Perairan 2. Pengawasan dan Perlindungan Jasa Kelautan 3. Pengawasan dan Perlindungan Ekosistem Perairan 4. Pengendalian dan Pendayagunaan Sumber Non Hayati |
6 | Unit Pelaksana Teknis (UPT) | |
7 | Kelompok Jabatan Fungsional | 1. Tenaga Penyuluh |
8 | Tata Usaha | Umum dan Perlengkapan 1. Perizinan 2. Kepegawaian 3. Keuangan |
Selain itu, di Kabupaten Kepulauan Aru terdapat salah satu gugus patroli laut dari institusi TNI AL yang berpangkalan di Kalar Kalar. Sesungguhnya satuan patroli laut ini TNI AL ini dapat memberikan kontribusi penting dalam hal pengawasan dan pengamanan terhadap pulau-pulau perbatasan di Kabupaten Kepulauan Aru. Lembaga Pendidikan Tinggi serta Lembaga Penelitian perikanan dan kelautan di daerah juga mempunyai posisi strategis dalam melakukan kajian-kajian pengembangan dan pengelolaan pulau-pulau perbatasan lainnya.
No comments:
Post a Comment